Komitmen Kemenhub dalam Peningkatan Keselamatan Kapal-kapal Non Konvensi

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan meningkatkan komitmennya dalam menyelenggarakan transportasi laut tanpa kecelakaan atau disebut dengan istilah zero accident. Langkah maju dalam bidang ini adalah diluncurkannya dokumen standar kapal non konvensi berbendera Indonesia untuk kapal-kapal di bawah 500 gross ton (GT).

“Kemenhub sebagai institusi yang bertanggungjawab bidang transportasi berkomitmen untuk meningkatkan keandalan SDM, sarana, prasarana, pengembangan kebijakan yang sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan. Standar ini menjadi sarat penting untuk meningkatkan persaingan transportasi, karena keselamatan ini, termasuk keselamatan lingkungan, menjadi poin penting dalam persaingan,” kata Menteri Perhubungan, EE Mangindaan dalam sambutan Peluncuran Dokumen standar dan petunjuk pelaksanaan Non Convention Vessel Standards (NCVS) di Kantor Kemenhub, Jakarta (11/12/2012).

Dengan diberlakukan standar kapal non konvensi berbendera Indonesia dan petunjuk teknis pelaksanannya, tidak berarti pekerjaan ini sudah selesai. Namun, perjuangan untuk mengimplementasikan standar kapal non konvensi baru dimulai. “Pekerjaan ini tidak mudah, karena kompleksitas persoalan yang ada. Tapi harus kita laksanakan guna keselamatan pelayaran kita. Saya yakin semua pihak terkait mau menerapkan standar ini. Apabila perlu dilakukan penyesuaiannya, dapat kita wujudkan sesuai dengan aturan,” tutur Mangindaan.

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Laut Leon Muhamad mengemukakan, peluncuran NCVS ini dilakukan hasil kerja sama dengan Pemerintah Australia melalui program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP). Standar ini menjadi sangat penting karena jumlah kapal non konvensi di Indonesia sangat banyak yakni 51.000 kapal dengan muatan 4,25 juta GT.

“Dengan adanya standar NCVS ini, kapal-kapal di bawah 500 GT tidak perlu melakukan perubahan standar kapalnya karena mayoritas sudah sesuai standar mendekati SOLAS, namun hanya perlu sedikit perubahan saja seperti tak perlu menambah alat untuk pengaturan  suhu dingin standar Eropa,”  urai Leon.

Mayoritas kapal berbendera Indonesia merupakan kapal berukuran di bawah 500 GT yakni mencapai 61% dan hanya berlayar di perairan domestik. Kapal-kapal tersebut tidak berlayar ke perairan internasional sehingga tidak perlu menerapkan standar internasional atau Safety of Life at Sea (SOLAS). Peraturan SOLAS diwajibkan bagi kapal-kapal dengan bobot 500 GT ke atas yang berlayar di perairan internasional, sedangkan kapal-kapal dengan bobot hingga 500 GT yang berlayar di perairan domestik maupun internasional tidak diwajibkan mengikuti aturan SOLAS yang dikeluarkan Internasional Maritim Organzation (IMO).

Dalam hal ini, termasuk juga kapal dengan kriteria yang digerakkan tenaga mekanis, kapal kayu, kapal penangkap ikan, dan kapal pesiar. Kapal-kapal tersebut dikenal dengan kapal non konvensi dan untuk pengaturan keselamatannya diserahkan kepada negara bendera kapal. (ONE)

Berita Terkait

Komentar: