Sayembara Foto Investasi 2020 (Deadline: 30 April 2020)

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali adakan Lomba Foto Investasi di tahun 2020. Tema yang diangkat adalah “Peningkatan Kemudahan Berusaha demi Investasi Berkualitas.”

Kategori Peserta: Umum (Masyarakat umum) dan Profesional (Berprofesi fotografer dan jurnalis foto).

Obyek Foto sesuai tema dan sub tema:

  1. Upaya Pemerintah untuk mendukung kemudahan berusaha (kemudahan perizinan, reformasi birokrasi)
  2. Pemerataan penyebaran investasi (Investasi di luar P. Jawa)
  3. Industri berorientasi ekspor, substitusi impor (misalnya logam dasar seperti baja, kapal, makanan, kimia, computer, elektronik, mesin, optik, dll).
  4. Geliat sektor UMKM
  5. Investasi ramah lingkungan
  6. Sektor Agribisnis
  7. Sektor Infrastruktur
  8. Sektor Hilirisasi Pertambangan
  9. Sektor Pariwisata
  10. Sektor padat karya
  11. Aspek humanis: foto manusia yang terlibat dalam proses investasi, termasuk para penyandang disabilitas, menandakan bahwa investasi membuka peluang bagi semua orang tanpa terkecuali.

Periode Sayembara:

  • 20 Maret – 30 April 2020                       : Periode pengiriman foto
  • 1 Januari 2019 - 30 April 2020              : Periode pengambilan foto yang akan disayembarakan

Ketentuan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Obyek foto ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Foto adalah hasil karya sendiri (bukan milik orang lain, rekayasa/ reproduksi)
  4. Kriteria penilaian: kesesuaian dengan tema (40%), teknis (30%), dan konten yakni terkait dengan pesan yang dibawa oleh sebuah foto (30%)
  5. Foto belum pernah dipublikasikan/ diikutsertakan dalam kompetisi/ kontes foto lain
  6. Periode waktu pengambilan foto untuk lomba: Januari 2019 – April 2020.
  7. Konsep foto yang dikirimkan berbentuk foto single, bukan penggabungan dari 2 (dua) foto atau lebih
  8. Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 5 (lima) foto
  9. Foto dikirimkan dalam bentuk digital (softcopy) melalui email ke alamat email sesuai dengan kategori yang diikuti: Peserta Kategori Umum: sayembarafotobkpm_umum@gmail.com; Peserta Kategori Profesional: sayembarafotobkpm_pro@gmail.com
  10. Obyek foto mengacu pada tema dan sub tema yang telah ditentukan.
  11. Peserta diperbolehkan menggunakan kamera profesional (DSLR dan Mirrorless) maupun kamera smartphone dengan tetap memenuhi persyaratan di nomor 3 di bawah.
  12. Format foto, baik kamera professional maupun smartphone, wajib mengikuti syarat yang ditetapkan sebagai berikut:
  13. Dimensi sisi terpanjang minimal 3500 pixel
  14. Resolusi minimal 200 dpi
  15. Format file dalam bentuk .JPEG/.JPG
  16. Penamaan file dengan format: (nama fotografer)_(kategori umum/profesional)_(judul foto_lokasi foto).jpg. Misalnya: Abdul_Umum_Pekerja di Pabrik Baja.jpg
  17. Editing Foto hanya diperbolehkan hanya sebatas basic editing (dalam photoshop brightnesscontrastlevelshuesaturationCropping tidak diijinkan melebihi 10% dari foto asli.
  18. File foto yang dikirim diharuskan masih memiliki metadata/ EXIF (data dari kamera yang berisi informasi jenis/ tipe kamera yang digunakan, diafragma, shutter speed, jenis lensa optional serta software yang digunakan untuk editing - jika diedit).
  19. Foto pemenang menjadi hak milik BKPM untuk segala bentuk publikasi non komersial.
  20. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
  21. Pegawai dan keluarga BKPM serta perusahaan/ panitia penyelenggara tidak berhak mengikuti kompetisi foto ini.

Untuk pertanggungjawaban administratif, setiap foto yang dikirimkan harus dilengkapi dengan keterangan sebagai berikut:

  1. Nama fotografer:
  2. Kategori yang diikuti:
  3. Usia:
  4. Alamat singkat fotografer:
  5. Pekerjaan:
  6. Email:
  7. Nomor Telp/ HP:
  8. Judul Foto:
  9. Lokasi pengambilan foto:
  10. Deskripsi foto (menentukan saat penjurian):
  11. Formulir lomba foto dapat diunduh di website resmi sayembara foto investasi BKPM, di sini.

Dewan Juri Profesional: Arbain Rambey, Melly Riana Sari dan Moses Pambudi

Info lengkap bisa baca di Website Lomba Foto Investasi 2020.

Berita Terkait

Komentar: