Mengenal Transportasi Barang Berbahaya dan Beracun

Dewasa ini, dunia industri Indonesia berkembang dengan pesat. Selain membutuhkan kelancaran pasokan bahan-bahan yang dibutuhkan, dunia industri juga menuntut kelancaran pengelolaan bahan-bahan sisa dari hasil kegiatan industri tersebut. Umumnya, sebagian besar dari sisa limbah itu merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dari data beberapa perusahaan B3, jenis limbah B3 yang sering diangkut adalah: fly ash; copper slag; steel slag (sejenis pasir besi); sludge oil dan slope oil (minyak bekas); zat radio aktif : cobalt-60; wet fly ash (bottom ash); limbah klinis; liquid oxigen; spent katalis RRC 15 Ex; carbon disulfid (CS2); amonium nitrate; acid waste; copper chloride (CuCl2); carbon-sulfur ex T-760(solid); hidrogen peroxyde (gas) B3; dan sludge belt press dari industri kertas.

Dalam pemindahannya, limbah beracun ini harus dibawa oleh angkutan khusus. Artinya, transportasi angkutan barang yang telah dirancang khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat serta membawa barang berbahaya. Yang termasuk sebagai barang berbahaya adalah, barang yang mudah meledak, cairan mudah menyala, padatan mudah menyala, bahan penghasil oksidan, racun dan bahan yang mudah menular, barang yang bersifat radioaktif, barang yang bersifat korosif, dan gas (baik itu gas mampat, cair, terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu).

Prinsip penyelenggaraan angkutan khusus ini tetap merujuk pada keamanan dan keselamatan. Hal itu, telah diatur dan sangat ditekankan dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 725/AJ/.302/DRJD/2004.

Pada Pasal 141 ayat (1) dikatakan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Beberapa ayat lain juga memiliki poin senada seperti di Pasal 204 ayat (1) dan Pasal 162 (1).

Salah satu faktor penting terwujudnya faktor keselamatan adalah prosedur yang ketat dalam hal penerbitan surat izin mengemudi. Dengan demikian, para sopir yang mengangkut B3 ini memiliki kompetensi yang mumpuni. “Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan bermotor umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut. Itu juga menjadi syarat untuk mendapatkan SIM,” (Pasal 77 dan 162).

Di sini pemerintah, baik pusat maupun daerah diberi wewenang oleh UU untuk mengontrol operasional kendaraan B3. Kontrol itu dimulai dari pemberian layanan, kemudahan, menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik, serta pengemudi (Pasal 254). Ini penting karena kendaraan bermotor yang mengangkut B3 memiliki karakteristik khusus, dilengkapi dengan alat anti terbalik dan rem capit yang tetap berfungsi dalam kondisi banjir. Itulah mengapa tiap kendaraan diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut, memarkir kendaraan di tempat yang ditetapkan, dan masih banyak ketentuan lain.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Keselamatan Transpotasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Kemehub, melakukan banyak kegiatan. Salah satu yang penting adalah Program Aksi Peningkatan Kualitas Mental dan Disiplin Pengemudi Angkutan B3. Kegiatan setahun sekali yang ditujukan bagi supir angkutan B3 ini merupakan usaha peningkatan keselamatan.

“Intinya B3 itu barang atau bahan yang beracun dan berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup.  Oleh karena itu, SDM yang terlibat di dalamnya harus terlatih dan berkompeten. Seandainya terjadi kecelakaan, si supir harus bisa melakukan langkah-langkah penanganan untuk memperkecil dampak yang ditimbulkan,” kata Kepala Seksi Keselamatan Awak Angkutan Umum, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Ardono kepada Media Artha Pratama (MAP).

Bagi para supir angkutan B3 yang mengikuti pelatihan, tambahnya, akan dibekali dengan pengetahuan, keahlian, sosialisasi peraturan baru dan tentunya bagaimana berperilaku sebagai supir B3 yang baik. “Mereka harus sadar bahwa mereka tidak sendirian di jalan. Di jalan harus saling menghormati, jangan sampai karena kendaraannya besar jadi merasa sok dalam mengemudi.”

Yang menarik, di akhir pelatihan yang berlangsung 4 hari ini, setiap peserta diberi sertifikat yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat. “Sertifikat ini menjadi nilai lebih, karena perusahaan akan lebih memiliki supir dengan kompetensi yang terjamin. Dan sertifikat ini bisa menjadi jaminan.”

Lebih lanjut, perangkat peraturan yang menyertai penyelenggaraan transportasi B3 di atas sejalan dengan semangat Kementerian Perhubungan dalam menyukseskan Aksi Dasawarsa untuk Keselamatan Jalan atau Decade of Action for Road Safety 2011 - 2020. Menurut Suroyo Alimoeso, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, kegiatan ini dilakukan menyeluruh lintas program dan lintas sektor dalam upaya menurunkan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas baik secara nasional, regional maupun global. Decade of Action for Road Safety tidak lain adalah Resolusi PBB  No.64/255 sejak 2 Maret 2010.  

Untuk mencapai tujuan tersebut, menurut Hotma Simanjuntak, Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, pihaknya telah menetapkan lima pilar guna mewujudkan program tersebut. Yaitu, manajemen keselamatan jalan, infrastruktur, kendaraan yang lebih menjamin keselamatan, perilaku pengguna jalan, dan penanganan pasca kecelakaan. Kelimanya akan, sedang dan telah dilaksanakan di semua propinsi. “Maka, Ditjen Perhubungan Darat mengajak keterlibatan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk menyukseskan kegiatan ini."  

Pengawasan

Dalam praktiknya, pengangkutan B3 harus ada pengawasan. Kelalaian yang terjadi dalam pengangkutan bisa berdampak sangat luas. Oleh karena itu, setiap surat izin pengangkutan B3 yang diterbitkan oleh Dirjen Hubdat, ditembuskan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam pengendalian dampak lingkungan, seperti Kepala Dinas Perhubungan/LLAJ Propinsi dan Kepala Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten sesuai dengan domisili pengangkut.

Kendaraan pengangkut B3 dibebaskan dari kewajiban masuk Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor di jalan (UPPKB). Namun, Kepala Dinas Perhubungan/LLAJ Propinsi dan Kepala Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten sesuai dengan domisili pengangkut berkoordinasi untuk mengawasi pelaksanaan pengangkutan B3.

Pengawasan ini sangat diperlukan, sekali lagi, untuk mencapai tujuan keselamatan dan keamanan bertransportasi. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah selaku regulator, tapi juga operator atau pengusaha. PT Kereta Api Indonesia belum lama ini memperketat aturan paket bahan berbahaya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI  DAOP 4 Semarang, Sapto Hartoyo. 

“Ke depan kami akan memperketat pemeriksaan terhadap isi paket kiriman yang diangkut dengan kereta api. Barang berbahaya akan dipisah dan diperlakukan berbeda dengan paket kiriman biasa," katanya, 7 Maret 2012.

Langkah yang diambil Sapto searah dengan program keselamatan perkeretaapian sebagaimana dikampanyekan oleh Ditjen Perkeretaapian. Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, HermantoDwiatmoko mengungkapkan bahwa pihaknya secara serius menuju zero accident. “Kami telah berusaha melaksanakan arahan Menteri Perhubungan melalui peraturannya yang mengatur tentang standar teknik prasarana dan sarana perkeretaapian; pengujian, perawatan dan pemeriksaan prasarana dan sarana perkeretaapian; standar keahlian tenaga penguji, inspektur dan auditor perkeretaapian; standar kompetensi awak sarana dan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian.”

Kelaikan prasarana juga ditingkatkan. Misalnya dengan melakukan pembangunan jalur ganda di berbagai tempat, peningkatan persinyalan kereta api dan pengujian prasarana perkeretaapian, pengujian sarana perkeretaapian melengkapi peralatan pengujian (Bogie Tester dan Spring Tester) dan sertifikasi sarana perkeretaapian yang sudah lulus uji.

Dan yang tidak boleh ketinggalan, kata Hermanto, yakni peningkatan kualitas SDM. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan: Pelatihan penguji prasarana dan sarana inspektur dan auditor perkeretaapian; Sertifikasi penguji, inspektur dan auditor perkeretaapian; Sertifikasi kecakapan awak sarana dan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian; Akreditasi badan hukum dan lembaga diklat SDM perkeretaapian; Penyegaran dan pembinaan kepada petugas operasional untuk mematuhi peraturan yang berlaku; Pembinaan keselamatan kepada para konsultan/kontraktor terutama yang langsung di lapangan.

 Semuanya itu tidak lebih semata demi mewujudkan faktor keselamatan dalam transportasi angkutan B3. Ini jugalah yang menjadi pertimbangan utama bagi Tjoe Mien Sasminto. Pemimpin PT Sidomulyo Selaras Tbk, perusahaan jasa transportasi B3, sangat menekankan faktor keselamatan. “Dengan menerapkan prinsip safety, bahan sebahaya apapun menjadi jinak,” kata Sasminto.

Menurut pria kelahiran Jember, 27 Agustus 1958 ini, perusahaannya ini dikelola di dalam koridor peraturan transportasi B3 yang ditetapkan Pemerintah. Itulah mengapa supir harus mengikuti pelatihan empat kali dalam setahun. “Kalau tidak, mereka akan diskors atau ada peringatan jika mereka tidak bisa memenuhinya. Dalam training, kami membekali supir agar mampu membawa truk besar dengan prilaku yang tidak emosional, bisa bekerja tepat waktu, serta mengenal bahan kimia dan risiko bahan kimia yang diangkutnya.”

Kemudian, lanjut Sasminto, tangki yang kami gunakan untuk memuat  bahan kimia adalah ISO tank. Dengan demikian, jika truk terguling maka tangki ini tidak bocor. Ini berkualitas internasional, sesuai standar Marine Organization. Lalu, kendaraannya tidak boleh under power atau hard power. “Truk harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk standar bannya. Pokoknya, semua harus safety.”

Inilah rangkaian kegiatan angkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang keberadaannya sangat penting namun tidak banyak masyarakat yang mengenalnya. Prinsip safety atau keselamatan sudah menjadi “satu tubuh” dengan transportasi, apalagi menyangkut B3. Oleh karena itu, penyelenggaraannya harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Para operator bersama masyarakat pun harus ambil bagian untuk mewujudkan angkutan B3 yang aman, nyaman, selamat dan ramah lingkungan. (ONE)

Berita Terkait

Komentar: