Indonesia-Australia Kerja Sama Tingkatkan Standar Transportasi
Pemerintah Indonesia dan Australia melanjutkan kerja sama di bidang transportasi. Landasan dari kerja sama ini adalah meningkatkan keselamatan transportasi sesuai standar internasional dan praktik manajemen keselamatan melalui Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP).
Penandatanganan kerja sama dilakukan Menteri Perhubungan EE. Mangindaan dengan Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia Anthony Albanese untuk kerjasama sektor transportasi, yaitu Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Australian Government on Cooperation in the Transport Sector, beserta dengan Annex-nya yaitu Arrangement between the Ministry of Transportation of the Republic of Indonesia and the Department of Infrastructure and Transport of Australia on the Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP).
Mangindaan mengemukakan, kerja sama ini meliputi empat komponen, yakni kebijakan keselamatan dan manajemen transportasi, keselamatan penerbangan, keselamatan kelautan dan angkutan transportasi dan paket manajemen.
“Sementara tanggung jawab mengenai teknis pelaksanaan bantuan tersebut berada di bawah Project Review Group (PRG), yang mengadakan pertemuan dua kali dalam setahun guna melakukan review terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan usulan kegiatan baru di masa datang,” ujar Mangindaan.
Kerja sama ini, merupakan lanjutan dari kerja sama transportasi yang akan berakhir pada Januari 2013 mendatang. Nantinya akan diatur masalah teknis dan diharapkan salah satunya bisa melakukan pelatihan keselamatan bersama antara Indonesia dan Australia.
MoU Kerjasama Transportasi Indonesia-Australia tersebut memiliki tujuan untuk:
Memfasilitasi kerja sama transportasi antara kedua negara; Pertukaran informasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang terkait transportasi, termasuk menyelenggarakan pertemuan atas persetujuan bersama; Mengadakan kajian bersama mengenai pertumbuhan transportasi yang potensial antara kedua negara dan hubungan antara transportasi dengan perkembangan industri lain di kedua negara; Berbagi informasi dan konsultasi mengenai kegiatan yang terkait dengan transportasi dan implementasinya pada organisasi internasional; Membahas ruang lingkup pemahaman khusus tentang aspek-aspek tertentu dari kerjasama transportasi, dengan memperhatikan hal-hal signifikan yang mempengaruhi hubungan antara sektor transportasi di setiap negara; Memfasilitasi dan menjalin kerjasama antara perusahaan swasta di bidang transportasi kedua negara.
Bidang kerjasama yang termasuk di dalam MoU tersebut meliputi: transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan angkutan sungai danau, transportasi udara, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan transportasi, transportasi multimoda, keselamatan transportasi, keamanan transportasi, dampak transportasi terhadap lingkungan, perencanaan dan peraturan transportasi, pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue), manajemen data dan informasi, serta bidang-bidang lain yang disepakati bersama.
Sementara itu, yaitu Annex 1 dari MoU tersebut adalah mengenai Paket Bantuan Keselamatan Transportasi untuk Indonesia (Arrangement between the Ministry of Transportation of the Republic of the Indonesia and the Department of Infrastructure and Transport of Australia on the Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP). Penandatanganan annex ini menjadi dasar hukum perpanjangan bantuan Pemerintah Australia untuk program ITSAP (ITSAP tahap 2).
Pengaturan yang sama mengenai ITSAP telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan kedua negara pada tahun 2010, namun mengingat MoU yang menjadi induk/rujukannya telah habis masa berlakunya dan MoU yang baru dibuat kembali, maka annex dari MoU tersebut juga diperbaharui kembali.
Tujuan dari kerjasama ITSAP adalah untuk membantu Pemerintah Indonesia guna mengatur dan mempromosikan keselamatan transportasi yang sesuai dengan standar-standar internasional dan praktik-praktik manajemen keselamatan.
Hasil yang ingin dicapai dari paket bantuan tersebut adalah untuk meningkatkan keselamatan transportasi Indonesia. Ruang lingkup pengaturan ITSAP meliputi 4 komponen, yaitu: kebijakan keselamatan dan manajemen transportasi, keselamatan penerbangan, keselamatan kelautan dan angkutan transportasi dan paket manajemen. Sementara itu, tanggung jawab mengenai teknis pelaksanaan bantuan tersebut berada di bawah Project Review Group (PRG), yang mengadakan pertemuan 2 kali dalam setahun guna melakukan review terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan usulan kegiatan baru di masa datang.
Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia Anthony Albanese mengungkapkan kerjasama ini berpotensi sangat baik dan hubungan kedua negara ini sangat erat.
Penandatangan MoU dan annex-nya oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat kementerian perhubungan kedua negara beserta pejabat dari Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Penandatanganan tersebut dilakukan pada saat kunjungan ke-4 Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia ke Indonesia. (ONE)



Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 