Pemerintah Targetkan Pelayanan Maksimal Bidang Permukiman
JAKARTA-MAPNEWS. Kinerja Pemerintah dalam membangun infrastruktur permukiman (bidang Cipta Karya) dapat dilihat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke-1 tahun 2004-2009 dan RPJMN ke-2 tahun 2010-2014. Dalam RPJMN ke-2, pembangunan infrastruktur bidang Cipta Karya diarahkan untuk mewujudkan peningkatan akses penduduk terhadap lingkungan permukiman yang berkualitas. Pemerintah mengidentifikasikan beberapa isu strategis untuk mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan, diantaranya yaitu rendahnya layanan air minum aman, rendahnya layanan sanitasi layak, meluasnya kawasan kumuh, dan penanggulangan kemiskinan.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah memberikan fasilitasi pembangunan prasarana dan sarana dasar permukiman seperti air minum, sanitasi, jalan lingkungan dan peningkatan kualitas permukiman serta penyediaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana dasar permukiman tersebut juga dilaksanakan dengan model pemberdayaan yang melibatkan masyarakat sejak perencanaan sampai pemeliharaan infrastruktur.
Capaian penyediaan akses air minum sampai dengan akhir tahun 2013 telah mencapai 67,7% penduduk. Berdasarkan perkiraan maju hingga tahun 2015, Pemerintah optimistis target Millennium Development Goals (MDGs) untuk sektor air minum sebesar 68,87% dapat tercapai. Sedangkan capaian pelayanan sanitasi meningkat hingga 59,7% dari target MDGs sebesar 62,4% penduduk yang diperkirakan dapat terwujud pada tahun 2015. Sementara menurut data Susenas 2011, luasan kawasan kumuh tersisa sebesar 12,75% atau menurun 8,18% dari kondisi tahun 1993.
Setelah hampir dipastikan mencapai target MDGs tahun 2015, tantangan berat Indonesia di bidang infrastruktur permukiman adalah memberikan akses air minum 100%, mengurangi kawasan kumuh hingga 0%, dan menyediakan akses sanitasi layak 100% untuk masyarakat Indonesia pada 2019 atau di akhir RPJMN ke-3 tahun 2015-2019.
Ditjen Cipta Karya mengidentifikasi kebutuhan pendanaan untuk mencapai targat 100-0-100 tersebut. Di sektor air minum, Indonesia membutuhkan Rp274,8 triliun untuk mencapai akses 100% dengan kemampuan APBN sebesar Rp90,7 triliun. Untuk menurunkan luasan kawasan permukiman kumuh hingga 0%, Ditjen Cipta Karya memperkirakan kebutuhan pendanaan sekitar Rp200 triliun. Sedangkan di sektor sanitasi, target akses 100% baru bisa tercapai dengan pendanaan Rp295 triliun dengan kemampuan APBN sebesar Rp94 triliun.
Terhadap target berat pada 2019, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum menyebutnya dengan Key Performance Indicators 100-0-100. 'Bahasa' sederhana tersebut merupakan aktualisasi visi Cipta Karya untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan pada lima tahun ke depan.
Terkait kebijakan penghematan anggaran, pagu Ditjen Cipta Karya pada tahun Anggaran 2014 sebesar Rp17 triliun, dihemat sebesar Rp2,8 triliun menjadi Rp14,2 triliun setelah terbitnya DIPA penghematan APBNP pada 17 Juli 2014. Dengan pagu penghematan tersebut, status penyerapan keuangan yang sudah dilakukan Ditjen Cipta Karya sebesar 25,94% atau setara dengan Rp3,7 triliun, sedangkan progress fisiknya telah mencapai 30,54%. Pada Tahun Anggaran 2015, alokasi pagu Ditjen Cipta Karya sebesar Rp14 triliun yang bersumber dari rupiah murni dan sumber pendanaan lainnya.
Tahun 2015 adalah tahun pertama dari periode pelaksanaan RPJMN ke-3 tahun 2015-2019. Ditjen Cipta Karya bertekad bekerja tidak sekedar as usual, tidak bisa hanya bekerja berbasis output tanpa penyempurnaan perangkat dan melakukan terobosan.
Pembenahan yang sedang dijalankan Ditjen Cipta Karya diantaranya adalah meluruskan pendekatan pembangunan yang bersifat entitas yang menjadi payung program keterpaduan bidang Cipta Karya dalam menentukan delivery program. Dalam pendekatan entitas yang terpadu -baik aras spasial permukiman regional, kota, kawasan, maupun lingkungan- Ditjen Cipta Karya sudah mendesain program dan anggaran berdasarkan nilai strategis kawasan dan kelengkapan peraturan yang dimiliki Pemda, yaitu Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Bangunan Gedung.
Delivery program bidang Cipta Karya terbagi dalam lima klaster, yaitu Klaster A adalah pioritas Kabupaten/Kota Strategis Nasional (KSN) yang termasuk dalam Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), Kawasan Strategis Nasional (KSN), Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), dan Kawasan Perhatian Investasi (KPI). Kabupaten/kota tersebut juga memiliki Perda RTRW dan Perda Bangunan Gedung. Ditjen Cipta Karya sudah mengantongi sekitar 142 kabupaten/kota dalam priotitas utama tersebut. Klaster B sebanyak 111 kabupaten/kota dengan kriteria yang sama dengan Klaster A dengan hanya memiliki Perda RTRW. Klaster C adalah kabupaten/kota yang tidak termasuk dalam kriteria kawasan di atas, namun memiliki pedoman rencana dan program yang berkualitas untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Cipta Karya. Klaster D menyasar lokasi kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Cipta Karya untuk menanggulangi kemiskinan di perkotaan dan perdesaan. Sedangkan Klaster E adalah usulan program inovatif baru, program usulan daerah yang selektif dan kompetitif, dan memfasilitasi daerah berprestasi.
Dalam pencapaian target 100-0-100, Ditjen Cipta Karya akan melibatkan semua pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat, mengingat target yang sangat tinggi dan dana yang sangat besar.
Khusus untuk penanganan kumuh, akan diprioritaskan pada kawasan-kawasan permukiman kumuh di kawasan strategis kabupaten/kota dan kabupaten/kota KSN yang akan ditangani secara terpadu sehingga dapat menjadi kawasan pemukiman yang layak huni dan berkelanjutan. Sedangkan untuk air minum dan sanitasi akan dilaksanakan dengan pendekatan entitas yang diprioritaskan pada kawasan regional dan daerah-daerah rawan air.



Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 