HGU Dibatasi Supaya Asing Tak Kuasai Lahan Sawit
JAKARTA-MAPNEWS. Tidak lama lagi Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Pertanian akan mengeluarkan revisi aturan yang membatasi pemilik modal dalam mengelola perkebunan sawit. "Nantinya, pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan sawit dibatasi maksimal 100.000 hektar," kata Menteri Pertanian Suswono usai membuka International Conference and Exhibition On Palm Oil (ICEPO) di Jakarta Convention Center, Selasa (7/5/2013).
Yang direvisi, kata Susno, adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Sampai saat ini untuk hal yang prinsip sudah disepakati, maka revisi Permentan tersebut akan ditandatangani pada bulan Mei ini.
"Revisi Permentan 26 Tahun 2009 terkait izin usaha perkebunan khususnya perkebunan sawit mudah-mudahan bulan ini sudah ditandatangani, terakhir dengan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sudah clear," ujar Suswono yang didampingi Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan.
Ada beberapa poin penting yang masuk dalam revisi. Pertama, pembatasan luas lahan perkebunan. Perusahaan perkebunan maupun grup perusahaan perkebunan yang manajemen dan pemiliknya sama maksimum kepemilikan lahan 100 ribu hektare. "Intinya mereka yang masih punya lahan 100.000 hektar lebih saat ini, ditunggu sampai HGU habis, baru pembatasan dilakukan, Insya Allah bulan ini bisa di tandatangani," ucap Suswono.
Meski demikian, Rusman menambahkan bahwa peraturan tersebut tidak akan berlaku surut. Pembatasan HGU untuk sektor perkebunan seperti sawit sebesar 100.000 hektare lebih ditujukan untuk izin usaha baru. "Tidak mungkin lah diterapkan kepada perusahaan sawit yang saat ini sudah berproduksi dan memiliki lahan lebih dari 1 juta hektar nantinya pada saat perpanjangan izinnya lahannya langsung berkurang drastis hanya maksimal 100.000 hektar."
Namun, kasusnya akan berbeda jika ada perusahaan yang saat ini punya 1 juta hektar, namun selama 3 tahun hanya mengelola lahan 100.000 hektar saja, sedangkan yang lainnya dibiarkan saja. Untuk hal seperti ini maka sisa lahan tersebut akan dikembalikan ke negara.
Yang jelas, Rusman menandaskan Permentan 26 ini memiliki disposisi untuk menjaga agar PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan PMA (Penanaman Modal Asing) persentase kepemilikan modalnya tetap 51%. "Ini untuk penekanan agar komposisi PMA dan PMDN harus 51%, tidak boleh 51% lebih penguasaan perusahaan di Perkebunan dikuasai asing," tuturnya.
Poin kedua, yang direvisi adalah prosedur izin usaha perekebunan. Dalam revisi permentan, izin usaha perkebunan baru berlaku efektif setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.
Bupati atau Gubernur tetap mengeluarkan IUP, sedangkan Kementan hanya akan mengecek kelengkapan persyaratan dan mengharuskan perusahaan perkebunan untuk melengkapi persyaratan sebelum Kementan mengeluarkan rekomendasi.
Poin ketiga dalam revisi adalah kewajiban penyediaan lahan plasma seluas 20 persen dari luas total lahan yang dimiliki. Hal ini berlaku bagi perkebunan yang lahannya lebih dari 250 hektare. Menurutnya, aturan mengenai lahan plasma tersebut memang sudah ada, tetapi belum berjalan secara efektif. (ONE)



Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 